Kasus KSP Indosurya, DPR: Harus Ada Pengembalian Dana ke Para Korban
JAKARTA, iNews.id - Polisi tengah memproses kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Komisi III DPR juga meminta polisi fokus pada pengembalian dana korban akibat kasus tersebut.
"Harus ada pengembalian dana yang diberikan kepada para korban," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Selasa (1/3/2022).
Sahroni mengingatkan, kerugian akibat penggelapan ini mencapai hingga triliunan rupiah. Menurutnya, angka ini sangat fantastis sehingga dia memandang perlu ada kerja sama antar lembaga.
"Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, OJK, maupun PPATK untuk kelanjutan penanganan kasus ini. Sehingga ada titik terang bagi para korban yang selama ini sudah ditipu dan dirugikan," ujar Sahroni.
Desainer Indonesia Diduga Pesan Organ Manusia dari Brasil, Komisi III DPR : Ini Mengejutkan
Meski demikian, Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap Bareskrim Polri yang berhasil menangkap petinggi KSP Indosurya.
"Hal ini menunjukan keseriusan Polri untuk mengungkap dan membasmi adanya kasus penipuan investasi di Indonesia,” kata Sahroni.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memasukkan Managing Director KSP Indosurya Cipta berinisial SA ke Daftar Pencarian Orang (DPO). SA merupakan tersangka kasus penggelapan KSP Indosurya Cipta.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menahan 2 tersangka yakni pendiri sekaligus ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan JI selaku Head Admin KSP Indosurya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.
Editor: Reza Fajri