Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka!
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Diketahui, saat awal penyelidikan, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Sementara ketika itu 16 prajurit lainnya masih diperiksa intensif.
Kini, seluruh prajurit yang telah menjadi tersangka sudah ditahan.
Komisi I DPR Desak Pengadilan Militer Transparan Tangani Kasus Kematian Prada Lucky
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.