Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri Periksa Tersangka Pemasok Cairan Pembersih
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan penyidikan tambahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/11/2020). Dia memasok cairan pembersih yang diduga tak ada izin edar.
“Penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020) malam.
Dari hasil penyidikan, cairan pembersih top cleaner dari R itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.
Awi menjelaskan mengapa penyidikan tambahan dilakukan terhadap tersangka R lantaran berdasarkan informasi penyidik PT APM menggunakan atau meminjam bendera orang lain.
Pengusaha Jateng Khawatir Gelombang PHK, Ganjar Pranowo : Tak Usah Takut
“Maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Diketahui hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.