Kasus Intoleransi Pembubaran Ibadah Rumah Doa di Padang, Ini Respons PKUB Kemenag
Gus Adib menekankan bahwa setiap kegiatan keagamaan yang dilakukan di lingkungan majemuk harus didahului koordinasi yang baik dengan warga sekitar. Hal ini bukan hanya soal formalitas, tapi bagian dari etika sosial.
“Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.
PKUB menegaskan kembali kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, setiap penyelesaian persoalan rumah ibadah harus dilakukan melalui jalur hukum dan mediasi.
“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” ujar Gus Adib.
Dalam pernyataan penutupnya, Gus Adib mengajak seluruh tokoh agama, pemerintah, media, dan masyarakat untuk aktif menciptakan ruang sosial yang aman dan inklusif. Dia menekankan pentingnya melihat keragaman sebagai kekayaan bangsa, bukan sumber konflik.