Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Oegroseno Khawatir RI Bisa Jadi Negara Mafia
JAKARTA, iNews.id - Eks Wakapolri Oegroseno menyampaikan kekhawatiran Indonesia bisa menjadi negara mafia. Pernyataan itu ia sampaikan terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita ingin polisi baik jangan diterobos seperti ini, karena khawatir saya hal-hal seperti ini kalau dibiarkan, kekhawatiran saya suatu saat negara kita akan jadi negara mafia,” ujar Oegroseno dalam Rakyat Bersuara dikutip Kamis (7/5/2026).
"Kita belajar kalau mafia bisa menguasai suatu negara, suatu kota, dia bisa memengaruhi aparat penegak hukum, bisa memengaruhi aparat pemerintah. Saya tidak mau Indonesia nanti seperti yakuza di Jepang, ada mafia di Rusia dan sebagainya,” sambungnya.
Menurutnya, perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya semestinya tidak lagi dipersoalkan apabila telah ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Topi Merah Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon Diduga Editan, Jahmada Ancam Polisikan
“Kalau saya lihat persoalan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Pak Jokowi ke Polda Metro, kewenangan polisi untuk menangani restorative justice, persoalan ini sudah tidak ditarik-tarik kembali,” katanya.
Ia pun menyoroti kemungkinan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Apabila terjadi, kata dia, akan muncul kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.
Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan
“Kalau kita lihat waktunya pencemaran nama baik dan fitnah, pasal nggak bisa digabung kalau sudah dilaksanakan RJ saya menunggu apakah jaksa berani mengeluarkan P21. Kalau P21, analisa saya negara kita akan mengarah pada negara mafia seperti itu terjadi. Saya yakin tidak akan bisa,” ucapnya.
Oegroseno menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita ini negara hukum, harus tegakkan hukum sebaik-baiknya. Jadi mohon dimengerti bagaimana hukum berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada, hukum acara pidana yang ada,” ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin