Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Barang Gratisan, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:40:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun
SIdang tuntutan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.

Sedangkan dalam hal yang meringankan, Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Diketahui, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte , Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo , Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar Amerika Serikat. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai 150 dolar Amerika. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut