Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:33:00 WIB
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut