Kasus Bayi Tertukar, Dinkes DKI Jakarta Siap Tindak Tenaga Medis yang Terbukti Lalai
“Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini,” tuturnya.
Dalam pertemuan antara Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, terungkap bahwa bayi Ny. F memang menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut pada 16-17 September 2024. Ny. F masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan menjalani operasi Sectio Cesaria, melahirkan bayi laki-laki.
Selama masa perawatan, bayi Ny. F mengalami masalah kesehatan yang menyebabkan ia dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024. Pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir untuk bayi Ny. F.
Rumah sakit telah melakukan tiga kali mediasi dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Keluarga dan pihak rumah sakit sepakat untuk melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya akan ditanggung oleh RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah melakukan penelusuran menyeluruh terkait kasus ini dengan memeriksa setiap aspek prosedur medis, administrasi, dan operasional yang dilaksanakan, termasuk proses identifikasi yang mencakup pemberian identitas kepada ibu dan bayi segera setelah kelahiran serta informasi mengenai jenis kelamin bayi sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Komaruddin Bagja