Kapolri Dalami Dugaan Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan Irjen Teddy Minahasa Putra menjual barang bukti narkoba. Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar peredaran narkoba.
"Tentu ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual, kita sedang dalami," kata Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kendati demikian, Sigit enggan menjelaskan lebih detail ke publik terkait pendalaman dugaan itu. Dia mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menyampaikan teknis pendalaman.
"Secara teknis nanti biar Pak Kapolda yang jelaskan," ucap Sigit.
Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Jemput Irjen Teddy Minahasa Buntut Kasus Narkoba
Dengan adanya dugaan keterlibatan Teddy, Sigit mengatakan, pihaknya akan memeriksa proses penangananan perkara dugaan narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Iya saya kira itu adalah bagian dari hal-hal yang akan kita turunkan kepada tim untuk cek proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi kemarin," tuturnya.
Kapolri Batalkan TR Mutasi Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim
Diketahui, Kapolri menjelaskan penangkapan ini bermula saat Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil.
"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Breaking News, Kapolri : Irjen Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Kasus Narkoba
Dalam pengembangannya, Kapolri mendapatkan laporan ada oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.
Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam Polri terkait Narkoba, Ini Kata Kapolri
Editor: Rizky Agustian