Kaleidoskop 2024: Akhir Kemesraan Jokowi dan PDIP usai 2 Dekade
Dalam pertimbangannya, PDIP menyebut sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi telah melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai. Sikap yang dimaksud yakni melawan keputusan partai mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Selain itu, Jokowi juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara Gibran dianggap melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai berupa melanggar keputusan PDIP mendukung Ganjar-Mahfud dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari parpol lain hasil intervensi terhadap MK di Pilpres 2024. Sedangkan Bobby dinilai melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai berupa melawan keputusan partai terkait dukungan terhadap Ganjar-Mahfud dengan mendukung capres-cawapres lain di Pilpres 2024.

Keputusan pemecatan itu berdasarkan rekomendasi Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai pada 11 Oktober 2024 bernomor 8/K.E.D-PDIP/X/2024, 9/K.E.D-PDIP/X/2024 dan 10/K.E.D-PDIP/X/2024. Majelis itu diketuai Komarudin Watubun dengan tiga anggota masing-masing Sudiman Tarigan, Sudiyatmiko Aribowo dan Baharudin Farawowan.
Jokowi pun merespons santai soal pemecatannya dari PDIP. Dia menghormati keputusan partai banteng sambil menekankan waktu akan menguji pemecatan tersebut.
"Ndak apa, saya menghormati itu dan saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi, nanti waktu yang akan mengujinya," ujar Jokowi di Solo, Selasa (17/12/2024).