Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:53:00 WIB
Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi
Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut juga banyak dikritik termasuk 16 guru besar. Mereka melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran. 

Ternyata benar, Prabowo Subianto berserta partai koalisi akhirnya mengumumkan Gibran menjadi Cawapres. Prabowo dan Gibran pun mendaftarkan ke KPU saat batas akhir pada 25 Oktober.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut