Dia menyebut dalam konteks hukum Islam, konsumsi pangan dan obat-obatan hingga kosmetik harus memenuhi standar halal dan thoyyib. Dua elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan.
"Harus sesuai dengan standar syari-nya, baik itu pada aspek materialnya, maupun pada aspek prosesnya," kata Niam dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.
Hingga saat ini proses audit yang dilakukan oleh tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan. Setidaknya ada 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah.
"Apakah produksinya memenuhi standar syari, itu yang diperiksa. Artinya sungguh pun itu satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya," kata Niam.
Vaksin Merah Putih Diproduksi Kuartal Keempat 2021
Vaksin Covid-19 Merah Putih masih terus dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia. Vaksin Merah Putih adalah vaksin yang dikembangkan di dalam negeri.