Kakak SYL Tenri Olle Dapat Rp10 Juta per Bulan dari Kementan Selama 2 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan kakak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle, menerima Rp10 juta per bulan dari Kementan. Penerimaan uang itu berlangsung selama dua tahun.
Hal itu disampaikan Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula menanyakan sosok Tenri Olle Yasin Limpo kepada Wisnu.
"Kakak Pak Menteri," kata Wisnu.
Dirjen Perkebunan Cerita SYL Pinjam Rp25 Juta untuk Beli Mic, Uangnya Belum Diganti
Jaksa kemudian menanyakan Wisnu mengenai pemberian Rp10 juta kepada kakak SYL.
"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?" tanya jaksa.
Pejabat Kementan Pernah Diminta Rp317 Juta buat Keperluan SYL, Termasuk Servis Mobil Mercy
"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ujar Wisnu.
Menurutnya, uang yang diberikan itu berlangsung selama dua tahun. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara transfer ke rekening Tenri.
Terungkap, Direktorat di Kementan Siapkan Rp30 Juta per Bulan untuk Kebutuhan SYL
Wisnu tidak dapat memastikan perintah itu datang dari SYL selaku adik Tenri. Pasalnya, dia menerima perintah dari Ali Jamil.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Pejabat Kementan Pernah Diancam Bakal Dicopot gegara Terlambat Setoran ke SYL
SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian