Kakak Adik Jadi Kurir Narkoba di Tanjungbalai, Ditangkap Bawa Sabu 9 Kg dari Malaysia
MR mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang masih buron untuk mengambil sabu dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng dengan imbalan Rp10 juta.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap AR (35), adik kandung MR, yang baru saja kembali dari laut. Penangkapan dilakukan di Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung sekitar pukul 12.15 WIB.
“Dari sampan yang dikemudikan AR, kami temukan tujuh bungkus sabu seberat 7.000 gram,” kata Calvijn.
AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia dan mendapat perintah langsung dari sang kakak. Dia juga dijanjikan imbalan Rp10 juta jika berhasil mengantarkan sabu.
Selain sabu, polisi menyita satu unit sampan dompeng PK26, tiga unit ponsel, dan satu karung goni plastik sebagai tempat penyimpanan.