Kabareskrim Minta Ngemis Online Diusut Pidana : Tindak Saja Tak Usah Ragu
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya tidak ragu mengusut unsur pidana di balik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos). Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut.
"Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. "Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen," ujar Agus.
Terjaring Razia di Pluit dan Teluk Gong, Pengamen hingga Pengemis Menangis Histeris
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengusut adanya unsur pidana di balik konten ngemis online di media sosial platform TikTok, dengan pemeran lanjut usia (lansia).
Pengemis Terjaring Razia di Jaksel, Kedapatan Bawa Uang Rp12 Juta
Dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok. Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.
Editor: Faieq Hidayat