JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau THR ojol menjelang Idulfitri 1447 H. Nilai Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini disepakati mencapai total Rp220 miliar atau melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp105–110 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan jumlah itu disepakati lewat komunikasi intensif pemerintah dengan jajaran petinggi perusahaan aplikator yang berkomitmen memberikan apresiasi lebih bagi para mitranya.
Mengapa China Membantah Tudingan Berikan Bantuan Militer kepada Iran?
"Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir. Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Peningkatan total anggaran BHR ini dipicu oleh kenaikan alokasi dari masing-masing perusahaan penyedia layanan transportasi daring.
Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen
Airlangga memerinci perbandingan kontribusi perusahaan aplikator. GoTo dan Grab menyediakan masing-masing sekitar Rp100–110 miliar, naik dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar per perusahaan.
Sementara Maxim mencatatkan lonjakan penerima paling drastis, yakni mencapai 51.000 mitra, jauh melampaui capaian tahun lalu yang hanya mencakup 1.000 mitra, dan inDrive turut serta memberikan bonus kepada ratusan mitra pengemudinya.
Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
"Jadi Maxim meningkatnya juga besar 51.000, kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an," tuturnya.
Dia mengatakan pemerintah telah memberikan instruksi khusus agar bonus tersebut tidak cair terlalu mepet dengan hari raya. Diharapkan dana tersebut sudah berada di tangan pengemudi sejak dua minggu sebelum Lebaran guna mengantisipasi kebutuhan yang meningkat.
"Nah kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," kata Airlangga.
Di sisi lain, Airlangga juga menekankan pentingnya aspek keamanan kerja bagi para mitra. Dia memastikan hak-hak perlindungan sosial para pengemudi telah terakomodasi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti jaminan kecelakaan kerja JKK dan jaminan kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Airlangga.
Editor: Rizky Agustian