Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:05:00 WIB
Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen
Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif PPh final 1,5 persen. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pemerintah juga memberikan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.

Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan mengikat dan berlaku legal bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terregistrasi secara resmi dan mengantongi nomor International Standard Book Number (ISBN).

"Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif efektif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen (dari 15 persen tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar 40 persen).

Untuk penghitungan yang lebih ringan, penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.

Melalui NPPN, penghasilan neto penulis dihitung 50 persen dari total royalti kotor. Sisa dari penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.

Dengan demikian, pemerintah menyiapkan insentif berupa PPh Final sebesar 1,5 persen khusus bagi penulis yang menerbitkan buku ber-ISBN.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut