Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen
Selain itu, pemerintah juga memberikan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.
Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan mengikat dan berlaku legal bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terregistrasi secara resmi dan mengantongi nomor International Standard Book Number (ISBN).
"Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif efektif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen (dari 15 persen tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar 40 persen).
Untuk penghitungan yang lebih ringan, penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.
Melalui NPPN, penghasilan neto penulis dihitung 50 persen dari total royalti kotor. Sisa dari penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan insentif berupa PPh Final sebesar 1,5 persen khusus bagi penulis yang menerbitkan buku ber-ISBN.
Editor: Aditya Pratama