Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Batas pelaporan diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pemberian relaksasi itu merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi.
"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan diteken aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.
Selain itu, kata Bimo, pemerintah juga mempertimbangkan memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun, relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan April 2026.
"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," tutur dia.
Bimo menjelaskan tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran penghitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.
Dia mengakui sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal.
Bimo memastikan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan wajib pajak dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan.
Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber
Pada hari terakhir pelaporan, Bimo melaporkan SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB mencapai 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total wajib pajak.
"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT BPH orang pribadi maupun SPT BPH Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," tutur Bimo.
Editor: Rizky Agustian