Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Batas pelaporan diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pemberian relaksasi itu merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi.
"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan diteken aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.