Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 - 15:02:00 WIB
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Batas pelaporan diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pemberian relaksasi itu merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. 

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan diteken aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut