Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK Respons Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Terpenting Hentikan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Kalla: Rangkap Jabatan Bukan Masalah

Rabu, 20 Desember 2017 - 23:09:00 WIB
  Jusuf Kalla: Rangkap Jabatan Bukan Masalah
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan usai penutupan Munaslub Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/12/2017). (Foto: iNews.id/Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wacana rangkap jabatan mulai mengemuka menyusul selesainya pengukuhan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar lewat musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Posisi baru tersebut membuat Airlangga harus merangkap jabatan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo selaku Menteri Perindustrian. Namun, sebelum kasak-kusuk reshuffle kabinet mencuat terkait wacana rangkap jabatan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla sudah pasang badan untuk Airlangga. Dia menilai rangkap jabatan bukanlah masalah besar.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu merujuk Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sama-sama merangkap jabatan sebagai ketua umum partai. Saat keduanya menjadi presiden, Mega menjabat ketua umum DPP PDIP dan SBY duduk sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat.

"Waktu saya Wapres dulu malah ketua partai juga, tidak bermasalah. Ibu Mega juga ketua partai, SBY juga ketua partai, dia presiden,” ujar JK usai penutupan Munaslub Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Namun, apakah Airlangga akan terkena reshuffle kabinet atau tidak, JK menyerahkan ke Presiden Jokowi Widodo. Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya di kabinet.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut