Jumlah Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Bertambah Jadi Enam Orang
JAKARTA, iNews.id - Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece bertambah tiga orang. Saat ini yang diperiksa total berjumlah enam orang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, para saksi yang diperiksa berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk sipir atau petugas rutan.
"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menuliskan surat terbuka mengenai alasannya menganiaya Muhammad Kece di dalam rutan.
Melalui surat terbuka itu Napoleon menyampaikan, tindakan terukur akan dilakukan kepada siapa saja yang berani menghina Allah SWT, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islam. Jenderal bintang dua itu juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.