Jozeph Paul Zhang Ternyata WNI, Polisi: Wajib Ikuti Hukum di Indonesia
Dengan begitu, Polri memastikan bahwa penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang bakal segera diproses. Kepolisian nantinya akan segera mengajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Permohonan Red Notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," ucap Ahmad.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq