Jokowi: Warung Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Pengunjung 30 Menit
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ada pelonggaran kebijakan ketika pembukaan dilakukan.
Pelonggaran kebijakan tersebut di antaranya menyangkut pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.
“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Selasa (20/7/2021).
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi: Kalau Kasus Covid Turun Ada Pelonggaran 26 Juli
Selain itu, kata dia warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.
“Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi