Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, IPW: Dia Bukan Siapa-siapa lagi
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik pernyataan Jokowi tersebut.
"Kita kalau berangkat dari pernyataan Pak Jokowi jadi misleading. Kenapa? Karena Pak Jokowi bukan siapa-siapa lagi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).
Sugeng menyoroti posisi Jokowi yang saat ini tidak lagi duduk di kursi penguasa. Menurutnya, Jokowi sudah tidak punya lagi kekuasaan untuk mewujudkan kembalinya UU KPK ke versi lama.
"Dia tidak punya instrumen apa pun untuk mewujudkan apa maunya, ya. Dia bukan penguasa, dia tidak punya instrumen politiknya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan apa yang diinginkan, ya," katanya.
Blak-blakan! Boyamin Ungkap Jokowi Justru Setuju Bahas Revisi UU KPK
Menurutnya, sikap tegas untuk memberantas korupsi bisa datang dari pemerintahan saat ini.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Editor: Reza Fajri