Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen: Saya Tahu Capeknya Belum Hilang
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan bagi para anggota KPU baik pusat maupun daerah sebesar 50 persen. Jokowi meminta maaf tunjangan baru bisa dinaikkan setelah kenaikan terakhir tahun 2014.
Jokowi mengaku langsung bergegas meneken aturan baru mengenai kenaikan tunjangan anggota KPU.
"Saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar, pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," katanya dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.
Pengamat Kritik Jokowi Reshuffle Kabinet: Bisa Apa Menteri Baru Kurang dari 3 Bulan?
Presiden mengaku prihatin dengan kondisi para anggota KPU yang masih lelah setelah melewati seluruh proses Pemilu 2024. Apalagi, para anggota KPU harus kembali bekerja menghadapi Pilkada 2024.