Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen: Saya Tahu Capeknya Belum Hilang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:49:00 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen: Saya Tahu Capeknya Belum Hilang
Presiden Joko Widodo (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan bagi para anggota KPU baik pusat maupun daerah sebesar 50 persen. Jokowi meminta maaf tunjangan baru bisa dinaikkan setelah kenaikan terakhir tahun 2014.

Jokowi mengaku langsung bergegas meneken aturan baru mengenai kenaikan tunjangan anggota KPU.

"Saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar, pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," katanya dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

Presiden mengaku prihatin dengan kondisi para anggota KPU yang masih lelah setelah melewati seluruh proses Pemilu 2024. Apalagi, para anggota KPU harus kembali bekerja menghadapi Pilkada 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut