Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan agen intelijen. Kenaikan ini ditetapkan Kepala Negara melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022 kemarin. Adapun, Perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Momen Lucu Gubernur Khofifah Foto Bareng Pak Jokowi Pakai Baju Polisi, Netizen Iri
Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.
Luhut Bakal Tulis Kisah Teleponan di Belakang Jokowi ke dalam Memoar
Jenjang jabatan fungsional keahilan :
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000
Rahmat Effendi Diduga Potong Tunjangan Para Lurah di Bekasi untuk Kepentingannya
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000
PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim Akan Dapat Tunjangan?
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.
Editor: Faieq Hidayat