Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Ini Kata Ketua MPR Muzani
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Buka Suara, Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan

Jumat, 06 Juni 2025 - 13:01:00 WIB
Jokowi Buka Suara, Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
Jokowi saat menanggapi isu pemakzulan Gibran di kediamannya di Kota Solo, Jumat (6/6/2025). (Foto: iNews/Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD. 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Forum Purnawirawan TNI mengungkapkan, ada empat alasan atau dasar terkait pemakzulan Gibran. Berikut empat alasan tersebut:

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut