Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3

Kamis, 01 April 2021 - 18:35:00 WIB
Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3
Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI Sjamsul Nursalim. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Arsyad pada 9 Juli. Arsyad pun bebas dari Rutan KPK. 

Tak selesai disitu, KPK mengajukan hukum luar biasa atas putusan kasasi Arsyad. Namun permohonan KPK ditolak MA. Upaya KPK mengajukan peninjauan kembali juga ditolak.

KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Kesimpulan KPK, syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan Sjamsul dan istrinya berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Arsyad. 

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut