Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) atas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.
"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).
Mereka menilai dalil-dalil TAUD tidak berdasarkan hukum. Dalam gugatannya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, atas nama pelapor Dede Saifuddin, termohon sampaikan dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebutkan laporan yang dipermasalahkan TAUD dalam praperadilan ini masih terus berjalan secara aktif, yakni dengan dilakukannya pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, hingga koordinasi antaraparat penegak hukum dan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya pada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh termohon," paparnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya memaparkan, hingga kini termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 maupun tindakan hukum lain yang menunjukkan dihentikannya penyidikan perkara dugaan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Maka itu, dalil TAUD yang menyatakan Polda Metro Jaya selaku termohon telah menunda penanganan perkara atau pun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar, berdasar fakta hukum.
"Karena, secara nyatanya proses penyidikan terhadap perkara a quo masih berjalan secara aktif sesuai kewenangan Termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.
Maka itu, dalam petitumnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jaksel yang menangani praperadilan tersebut memutuskan menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Lalu, dalam pokok perkara, meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum. Menyatakan tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon," bebernya.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Editor: Rizky Agustian