Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 321.039 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Marga Janji Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Jalan Berlubang di Tol

Senin, 15 Februari 2021 - 00:15:00 WIB
Jasa Marga Janji Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Jalan Berlubang di Tol
Ilustrasi Tol (Foto: Humas Jasa Marga)
Advertisement . Scroll to see content

2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu  3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi seperti:

a. Identitas diri

b. Foto fisik kendaraan di TKP

c. Surat keterangan polisi

d. Bukti tanda terima transaksi atau struk tol. Jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat melampirkan bukti transaksi dari e toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut

e. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut