Jalani Sidang Perdana, Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah
TANGERANG, iNews.id - Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/6/2026). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee terkait aktivitas usahanya melalui CV Athena Mandiri Grup.
JPU menyebut terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan perubahan informasi pada kemasan sejumlah produk kosmetik. Richard Lee disebut memerintahkan bawahannya untuk menambahkan maupun mengubah tulisan pada beberapa produk agar berbeda dengan izin edar yang dimiliki.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.
Beberapa produk yang disebut mengalami perubahan nama di antaranya WT menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, serta Ripskin Superfisial menjadi DNA Salmon di rumah aja.
Menurut jaksa, produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui akun TikTok Shop Bodyskin by Athena. Penjualan dilakukan langsung kepada konsumen dengan promosi yang masif di platform digital.
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai dengan kategori kosmetik. Dalam surat dakwaan disebutkan produk tertentu diaplikasikan menggunakan jarum suntik, sehingga penggunaannya menyerupai obat.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," tegas JPU mengutip siaran pers Badan POM.
Jaksa menilai sejumlah produk, seperti DNA Salmon dan RE Pink Miss P Stem Cell, semestinya hanya dapat diedarkan secara terbatas melalui klinik kecantikan, bukan dijual bebas langsung kepada masyarakat.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," kata JPU.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.
Editor: Dani M Dahwilani