Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Bunuh Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:49:00 WIB
Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyebut unsur perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo telah terpenuhi. Jaksa menganggap Sambo mempunyai waktu merencanakan dan menimbang pembunuhan.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-menimbang pembunuhan yang akan dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Sambo juga berupaya menghilangkan jejak dan bukti pembunuhan dengan merancang skenario seolah ada adu tembak.

"Bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut