Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hasto: Tak Ada Unsur Politik, Murni Penegakan Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:40:00 WIB
Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hasto: Tak Ada Unsur Politik, Murni Penegakan Hukum
JPU KPK menanggapi eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JPU KPK pun menegaskan penanganan perkara Hasto murni penegakan hukum. Jaksa menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara Hasto. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.

"Tidak ada agenda apa pun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata jaksa.

Diketahui, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Tindakan itu disebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antrawaktu (PAW). Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut