Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif
Selasa, 08 Maret 2022 - 14:53:00 WIB
"Perkara korupsi berskala kecil tersebut juga bukanlah capaian yang patut dibanggakan bahkan terkadang tidak ada pentingnya oleh masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum itu juga dapat menurun," ujarnya.
Menurut dia, pelaku korupsi dibawah Rp50 juta juga disanksi denda dan perampasan barang tertentu.
"Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi ikan teri misalnya dengan sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan barang tertentu," katanya.
Editor: Faieq Hidayat