Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Bupati Sitaro Nonaktif: Pak Prabowo Tolong Saya
MANADO, iNews.id - Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulasi bencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Saat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat penyidik kejaksaan, Chyntia terlihat berteriak meminta wartawan dan masyarakat untuk terus mengawal kasus yang menjeratnya.
Dengan tangan diborgol, Chyntia juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut diawasi secara objektif.
“Saya hanya meminta ke Pak Prabowo tolong diawasi kasus ini,” ujarnya, Kamis (14/6/2026).
Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
“Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara,” katanya lagi.
Pemeriksaan terhadap Chyntia berlangsung sekitar enam jam. Setelah menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Chyntia Kalangit menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan.
Viral Surat Terbuka Bupati Sitaro dari Balik Jeruji untuk Presiden Prabowo dan Bahlil
“Tolong awasi kasus ini. Tolong dilihat secara objektif,” ucapnya.
Kuasa hukum Chyntia, Supriadi, menegaskan langkah praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulut.
Profil Chyntia Ingrid Kalangit, Bupati Sitaro yang Tersandung Kasus Korupsi Bantuan Bencana
Diketahui, Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati Sulut pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kepala daerah perempuan satu-satunya di Sulawesi Utara yang baru menjabat 1 tahun 2 bulan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana stimulasi bencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22 miliar. Hingga kini, Kejati Sulut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bencana tersebut.
Editor: Donald Karouw