Istana Respons Kisruh BPJS Kesehatan PBI Nonaktif: Tak Harus Tunggu Perpres
JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang nonaktif. Apa katanya?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan persoalan itu tidak harus bergantung pada terbitnya peraturan presiden (perpres).
Mulanya, Prasetyo merespons wacana peraturan presiden (perpres) tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tengah dibahas di DPR. Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah lintas kementerian juga tengah bergerak cepat mencari jalan keluar.
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya, karena itu kan tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Aktifkan Kembali 11 Juta Peserta PBI BPJS
“Nah, kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan,” tutur dia.
Menurutnya, diskusi pemerintah dengan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan.
120 Ribu Pasien Kronis Terancam Meninggal gegara PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Faktanya!
11 Juta Peserta PBI BPJS Tak Langsung Dicoret, Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan
“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” kata dia.
Lebih lanjut, Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan perpres. “Gak harus menunggu pakai perpres,” ucapnya.
PBI BPJS 120 Ribu Pasien Kronis Nonaktif, Menkes: Kalau Layanan Berhenti, Bisa Wafat
Prasetyo mengungkapkan akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” tutur dia.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu yakni desil 6 hingga desil 10 yang justru terdaftar sebagai PBI.
“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15.000 sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.
Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang disinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” kata Prasetyo.
Editor: Rizky Agustian