"Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI," tulis arahan kepada Dinas Kesehatan.
Wow! Nigeria Lunasi Utang Rp55 Triliun kepada IMF untuk Biayai Covid-19
Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melapor apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).
Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097," tulis arahan itu.
Berikut arahan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota:
Heboh Covid-19 Menggila Lagi di Singapura, Indonesia Aman?
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.