IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Sebab itu perlu diperhatikan agar Polri jangan mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
“Karena pencemaran nama baik atau penghinaan masuk dalam delik aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ucapnya.
Sugeng mengatakan, sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali aduan tersebut diterima dan diproses.
“Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” ujarnya.
IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.
"IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw