IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan upaya proses hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal ini diungkapkan usai Satuan Siber TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro terkait dugaan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, Satuan Siber TNI tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Hal ini merujuk pemberitaan yang ramai beredar bahwa Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI, adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum," ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025),
"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS," tuturnya.