Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan investasiBitcoin hukumnya haram. Sebab Bitcoin merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.
Keberadaan Bitcoin tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi.
"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,"tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022).
Berikut 11 informasi catatan MUI mengenai investasi aset Kripto yaitu:
1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahka investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.
2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.