Ini Tampang dan Identitas 13 Tersangka Penjualan Bayi di Jabar, 3 Orang Buron
Saat bayi berusia 2-3 bulan, mereka dikirim ke Jakarta lalu Pontianak. Di sana, dokumen identitas bayi dipalsukan, termasuk akta kelahiran dan paspor.
“Tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi. Mereka dimasukkan ke kartu keluarga dan mendapat bayaran Rp5 juta-Rp6 juta,” kata Hendra.
Bayi lalu diterbangkan ke Singapura bersama orang tua palsu untuk keperluan adopsi ilegal. Orang tua palsu menyatakan tak mampu merawat anak karena alasan ekonomi.
1. Maryani (33) – Penampung bayi
2. Yenti (37) – Penampung
3. Yenni (42) – Penampung dan pengasuh
4. Djap Fie Khim (52) – Pengantar ke Singapura
5. Anyet (26) – Pengasuh dan pengantar
6. Fie Sian (46) – Pengasuh dan pengantar
7. Devi Wulandara (26) – Pengantar dan pengasuh
8. Anisah (31) – Pengantar, pengasuh, dan pencari orang tua palsu
9. A Kiau (58) – Pengantar ke Kalimantan dan Singapura
10. Astri Fitrinika (26) – Perekrut bayi, merekrut 25 bayi sejak 2023
11. Djaka Hamdani Hutabarat (35) – Perekrut
12. Elin Marlina (38) – Perekrut
13. Yuyun Yuningsih (46) – Perekrut
Sementara itu, Polda Jabar juga menetapkan tiga orang sebagai DPO:
1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) – Agen Indonesia
2. Siu Ha alias AHA (59) – Pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu
3. Wiwit – Perantara