Ini Sektor Perkantoran yang Diizinkan WFO Selama PPKM Jakarta
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Instruksi Mendagri.
Baru sehari dilaksanakan, pemerintah mencabut status PPKM level 2 di Jabodetabek. Dengan begitu, status Jakarta tetap level 1.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini menggantikan pemberlakukan PPKm level 2 Jakarta.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta berada di kategori PPKM level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Instruksi Mendagri No 35 Tahun 2022.
Salah satu aturan dalam PPKM level 1 ini adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen.
Jadi, itulah deretan sektor perkantoran yang diizinkan WFO selama PPKM Jakarta.
Editor: Komaruddin Bagja