Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Menua Lebih Cepat dari Perkiraan, Jumlah Lansia Tembus 40 Juta pada 2030
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Kemenkes soal Mekanisme Layanan Perawatan Pasien Covid-19

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:01:00 WIB
Ini Penjelasan Kemenkes soal Mekanisme Layanan Perawatan Pasien Covid-19
Ilustrasi, tim medis menyiapkan fasilitas pelayanan pasien positif virus korona (Covid-19). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien,” ucapnya.

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

- Hasil assessment klinis menyeluruh termasuk di antaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

- Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan. Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat yang sudah dipulangkan tetap isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19 dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut