Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Dinkes DKI soal Kepesertaan BPJS PBI Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Senin, 30 Desember 2024 - 13:51:00 WIB
Ini Penjelasan Dinkes DKI soal Kepesertaan BPJS PBI Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Dinkes DKI Jakarta buka suara terkait kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial. (Foto: IG Sandra Dewi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta buka suara terkait kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial. Adapun keduanya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).

Ani menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut