Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Lengkap 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Akhir September 2021

Kamis, 16 September 2021 - 09:18:00 WIB
Ini Daftar Lengkap 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Akhir September 2021
KPK memberhentikan secara hormat 56 pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN pada akhir September 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat 56 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Sedangkan satu pegawai KPK lainnya yang dinyatakan TMS sudah memasuki masa pensiun.

Enam dari 57 pegawai yang TMS tersebut sempat diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara sebagai syarat untuk menjadi ASN namun mereka menolak. Sedangkan 51 pegawai sisanya dinyatakan tidak bisa dibina dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat per tanggal 30 September 2021," ujarnya.

Diketahui sebelumnya terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 diantaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Sementara pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN ada 75 orang. Sebanyak 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun. Sehingga, total ada 56 pegawai KPK yang bakal dipecat pada akhir September 2021.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut