Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Wisata Alam, Intip Manfaat Kegiatan Outbound
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3

Selasa, 22 Maret 2022 - 10:52:00 WIB
Ini Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3
Tempat wisata di Semarang, Taman Bunga Celosia Bandungan (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Sejumlah peraturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (21/3/2022).

Untuk objek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut