Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Senin, 06 Juni 2022 - 06:52:00 WIB
 Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan di atas harus dilampiri dengan:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. Surat keterangan catatan kepolisian;

g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

h. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

i. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

j. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut