Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku pada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali

Senin, 26 Juli 2021 - 00:05:00 WIB
Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku pada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali
Petugas di pos penyekatan berjaga-jaga dan memeriksa pengendara yang melintas saat penerapan PPKM level 3. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan ada 33 kabupaten kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini berlaku terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.  

“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menjelaskan detail ketentuan kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3. Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan,” kata Luhut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut