Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Telepon Nanik dan Bahlil saat Terima Mahasiswa di DPR, Sampaikan Aspirasi MBG-BBM
Advertisement . Scroll to see content

Ini 9 Temuan Pansus DPR soal Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024

Senin, 30 September 2024 - 15:35:00 WIB
Ini 9 Temuan Pansus DPR soal Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024
Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

"Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tertunda keberangkatannya," ucap Nusron.

Kedelapan pelaporan dan pengawasan. Nusron berkata, Kemenag tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

"Kesembilan pelayanan di Arofah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut