Ingat, Polisi Larang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Faieq Hidayat